Pj Gubernur Bakal Evaluasi Seluruh BUMD Imbas Kasus Dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Garut

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mendukung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021. PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank Bjb.

Adapun Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu.”Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak,” ujar Bey di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (19/2/2024). Menurutnya, kasus yang kini menjerat empat orang itu harus dijadikan contoh pada jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk pada anak-anak perusahaan. Dia mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.”Ini sebagai contoh untuk kita semua, kita harus taati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ungkapnya.

Atas adanya peristiwa ini, Bey memastikan akan terus melakukan langkah evaluasi pada seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Dia meminta, perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.”Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan Korupsi di PT BPR Intan Jabar),” katanya.

https://jabar.bpk.go.id/files/2024/03/Catatan-Berita-Februari-2024_Pj.GubernurEvaluasiBUMD.pdf