Bandung (28/5), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memulai rangkaian Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018. Rangkaian acara tersebut dimulai pada Senin, 27 Mei 2018 bertempat di Auditorium Lt.5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan 14 LHP kepada 14 entitas pemeriksaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Banjar, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Cirebon, dan Pemerintah Kota Sukabumi. LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas, dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa. LHP diserahkan kepada kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan Pimpinan Daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas pemeriksaan. Keempatbelas entitas pemeriksaan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Keesokan harinya, pada Selasa, 28 Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA 2018 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa, kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, DR. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Wakil Gubernur Jabar, H. UU Ruzhanul Ulum, S.E. di Gedung DPRD Jabar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya.
Usai melakukan penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2018, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menutup rangkaian acara dengan melakukan penyerahan LHP LKPD TA 2018 kepada 13 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Ketigabelas entitas yang akan menerima LHP BPK tersebut adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Pada kesempatan tersebut, LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa, di Auditorium Lt.5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan Pimpinan Daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 10 Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sedangkan atas LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dikarenakan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan material yang mengganggu kewajaran laporan keuangan.