Rekening 366 Sekolah Diblokir

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memblokir rekening Biaya Operasional Sekolah (BOS)[1] sedikitnya 366 dari 883 sekolah setingkat SD dan SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk sementara waktu. Hal ini disebabkan sekolah-sekolah tersebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban[2] penggunaan BOS Triwulan pertama Tahun 2012, sehingga mereka tidak bisa mencairkan anggaran triwulan kedua.

Menurut Manajer BOS Disdikpora KBB, Teja Sukmana, pihaknya telah mengumumkan dalam berbagai agenda Disdikpora KBB kepada sekolah penerima BOS di SD, SMP, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) agar pelaporan tepat waktu berdasarkan ketentuan, yaitu 1 Mei 2012, karena 7 Mei 2012 laporannya akan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kadisdikpora KBB, Agustina Priyanti menjelaskan bahwa pemblokiran rekening sementara tersebut merupakan salah satu bentuk teguran administrasi.

Sumber Berita:

Radar Bandung, 10 Mei 2012

 



[1] BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya penyelenggaraan pendidikan bagi satuanpendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

[2] Laporan Pertanggungjawaban adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengantujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasikepada unit organisasi yang lebih tinggi atau sederajat