Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menegaskan pentingnya Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini sebagai alat utama dalam proses konstruksi dan untuk memastikan legalitas pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bandung, baru sekitar 10% dari seluruh bangunan yang ada telah memiliki PBG, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama.
Dalam sebuah acara Sosialisasi PBG di Lapang Upakarti Soreang, Cakra Amiyana
mengungkapkan bahwa dari lebih dari 700.000 unit rumah tinggal di Kabupaten Bandung, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi syarat PBG. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak bangunan yang belum sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, setiap bangunan harus memiliki status tanah dan kepemilikan yang jelas serta mendapatkan PBG untuk menjamin keselamatan bangunan.
Cakra Amiyana menekankan bahwa PBG penting untuk memastikan bahwa struktur bangunan sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti dalam kasus pembangunan gedung bertingkat yang memerlukan pondasi yang memadai. “Nah, kalau dengan PBG, pasti ada petugas yang akan mengecek dan memastikan bahwa bangunan tiga lantai itu sudah sesuai dengan standarisasi. Jadi, itu pentingnya PBG untuk bangunan dan tanah,” ujarnya.
Selain itu, PBG memiliki manfaat ekonomi, termasuk kemudahan dalam mengakses permodalan dari bank dan proses penjualan properti yang lebih lancar. “Biasanya bank tidak akan memberikan pinjaman, tanpa kelengkapan administratif PBG dari properti yang kita miliki,” tuturnya. PBG juga menunjukkan kesiapan Kabupaten Bandung…
https://jabar.bpk.go.id/files/2024/09/9_Catatan-Berita-September-2024-2.pdf