Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada, membantah adanya potongan tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi. Bantahan itu disampaikan menyusul audiensi yang dilakukan Forum Guru ASN Bersertifikasi Kota Sukabumi ke Komisi III DPRD Kota Sukabumi pada Rabu, 24 Mei 2023. Dalam audiensi tersebut, para guru ASN mengeluhkan pemotongan lebih dari 70 persen dari yang semula tunjangan bisa mencapai Rp1,7 juta menjadi kisaran Rp430.000 per bulan.
Dida menjelaskan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga sudah memberi penjelasan secara lengkap dan utuh kepada induk organisasi para guru yaitu PGRI. Kata Dida, tidak ada pemotongan tunjangan, namun yang ada adalah penyesuaian pemberian tunjangan kepada para guru ASN bersertifikasi. Dida menegaskan, penyesuaian tunjangan juga berlaku pada ASN lainnya di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi, bukan hanya kepada guru ASN bersertifikasi saja.
Dida Sembada mengatakan itu sudah dijelaskan langsung oleh Pak Wali ke seluruh perwakilan guru yakni PGRI. Lengkap dengan seluruh pengurus PGRI. Di sana juga ada tanya jawab. Perlu diingat, tidak ada potongan. Dan mohon diingat juga, teman-teman guru itu adalah bagian dari ASN, Aparatur Sipil Negara. Apabila ada persoalan, harus taat pada aturan-aturan yang mengikat.
Selengkapnya… Catatan Berita Mei 2023 Riani_revksb