Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Bandung, Rabu (14 Agustus 2024) – Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat diselenggarakan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat antara Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA dengan Widhi Widayat, S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak, CFrA yang sebelumnya menjabat Kepala BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta.

Acara ini disaksikan oleh Anggota V BPK RI Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA., dan dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V), Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak., CSFA, CPA, CFra, ERMCP., serta Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat, para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta para pimpinan instansi vertikal atau yang mewakili di Provinsi Jawa Barat. Pada acara serah terima jabatan tersebut, dilakukan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan penyerahan buku memori akhir jabatan dari Sudarminto Eko Putra kepada Widhi Widayat.

Acara serah terima jabatan ini dilaksanakan berkenaan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 327 tanggal 1 Agustus 2024. Melalui surat keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal BPK telah mengangkat Sdr. Sudarminto Eko Putra sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan Sdr. Widhi Widayat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi, dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya dalam rangka penyegaran lingkungan kerja serta mendorong semangat dalam meningkatkan kinerja di unit kerja yang baru, sekaligus menjaga dan membangun budaya organisasi BPK yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme.

Dalam serah terima jabatan tersebut, Anggota V BPK RI menekankan bahwa BPK akan terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang tingkat penyelesaiannya hingga akhir tahun 2023 mencapai 77,99%. Kami berharap capaian TLRHP tersebut dapat ditingkatkan terutama untuk rekomendasi yang telah lama belum terselesaikan. Rekomendasi-rekomendasi yang berlarut-larut tersebut dapat dikonsultasikan dan dibahas dengan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melihat kemungkinan diusulkannya sebagai rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah dengan dokumen pendukung yang relevan.