Bandung (29/03), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menerima seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari 27 entitas pemeriksaan di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan serah terima LKPD Unaudited TA 2020 tersebut dilakukan secara offline dan online. Upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
Sebagai penutup kegiatan serah terima LKPD Unaudited TA 2020 dari pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, dilakukan serah terima LKPD Unaudited TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di ruang rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Senin, 29 Maret 2021. LKPD Unaudited TA 2020 diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited dari pemerintah daerah terkait, maka rangkaian prosedur analitis melalui pemeriksaan terinci akan mulai dilaksanakan oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.