Bandung (28/5), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menutup rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Setelah menyerahkan 27 LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2020.
Berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, LHP BPK diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., CSFA, CPA, CfrA, dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Akhsanul Khaq, MBA., CMA., CFE., CA., Ak. CSFA., CPA., CfrA., dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust). LHP diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Gubernur Jawa Barat, Dr. (H.C.) Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D..
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP LKPD TA 2020. Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan yang dampaknya tidak material yaitu, pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 OPD; pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya; serta kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK RI juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020.