Sinergi BPK dan DPR Kawal Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumedang

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi dengan tema Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di Ballroom Plaza Asia Sumedang.

Kepala Perwakilan menjadi pembicara kedua, setelah sebelumnya acara dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK yang menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Kemudian disambung dengan keynote speech yang disampaikan oleh Anggota DPR, Dr. H. Jefry Romdonny, M.Si., M.M. Paparan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan bertajuk Pemeriksaan BPK Mendorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan dalam paparannya salah satunya menyampaikan kelemahan dalam pengelolaan dana desa yang biasanya terjadi dan bagaimana rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan menjalin dialog yang positif antara BPK, DPR, dan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku; memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa; dan meningkatkan mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang selaku moderator diskusi, seluruh Forkominda di Kabupaten Sumedang dan 160 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Sumedang.

Pada kegiatan ini Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat hadir didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Jawa Barat II, Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan dan Staf Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, juga hadir tim penyelenggara dari BPK Pusat yaitu Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Kepala Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah dan Staf Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah.