Sosialisasi Amnesti Pajak

ta1

Bandung –  Mulai 1 Juli 2016 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) mulai berlaku. Program Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah tersebut menimbulkan berbagai pemahaman di kalangan pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam rangka memberikan kejelasan program Tax Amnesty kepada seluruh pegawai, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui Subbagian Humas dan TU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan Sosialisasi Amnesti Pajak.

ta2

Acara yang dilaksanakan pada 15 November 2016 tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, yang berharap dengan di­gelarnya sosialisasi amnesti pajak ini nantinya seluruh pekerja di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menjadi lebih paham dan mengerti hal-hal apa saja yang terkait dengan peraturan perundang-undangan pengampunan pajak, yang merupakan hak setiap Wajib Pajak (WP). Ia juga menyampaikan agar seluruh pegawai taat pajak serta mendukung terselenggaranya program pemerintah ini.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di ruang auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut,  Kepala Seksi Penyuluhan SPT Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Irwan Roesli, dan Penelaah Keberatan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Tomy Firmansyah.