SOSIALISASI FUNGSI DAN PERAN BPK DAN DPR PADA KABUPATEN PANGANDARAN

Sosialisasi Fungsi dan Peran BPK dan DPR pada Kabupaten Pangandaran dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB s.d. selesai di Islamic Center Pangandaran, Pananjung, Pangandaran Regency, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Acara tersebut mengusung tema “Fungsi dan Tugas BPK dan DPR dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”. Diawali dengan sambutan dari Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, dan dilanjutkan dengan keynote speech dari Anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi Syamsudin, SH., LL.M. Sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK RI. Selaku narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA dan di pandu moderator Inspektur Kabupaten Pangandaran, Drs. Apip Winayadi.

Dalam acara tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat didam pingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Pemeriksa Ahli Madya Sub Auditorat Jawa Barat III, dan Kepala Subbag Humas dan Tata Usaha dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 250 orang terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten Pangandaran, para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Pangandaran.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menjelaskan terkait optimalisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/daerah, termasuk pengelolaan dana UMKM yang didalamnya terdapat keuangan Negara/daerah. Peran, tugas dan fungsi BPK dalam hal ini dengan melaksanakan pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Sosialisasi Fungsi dan Peran BPK pada Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat memberikan sinergi yang positif antara BPK, DPR, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan para pelaku UMKM.