Bandung (11/01), Bertempat di Auditorium lantai 5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, berlangsung Sosialisasi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Acara dihadiri oleh Kepala BPKAD/BPKD dan Kepala Kantor Kesbangpol pada Provinsi, Kabupaten/Kota serta Ketua ataupun Bendahara DPW/DPD Partai Politik di wilayah Jawa Barat.
Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa. Materi disampaikan oleh Ari Endarto, Kepala Subauditorat Jabar I dan Hesti Sunaryono, Kepala Subauditorat Jabar II. Adapun Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik ini ditujukan untuk menguji apakah bantuan keuangan yang disalurkan Pemerintah Daerah kepada Parpol telah diterima melalui nomor rekening kas umum parpol atau rekening parpol; apakah jumlah bantuan keuangan yang dilaporkan di dalam LPJ sama dengan jumlah bantuan keuangan yang diterima; apakah bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ lengkap dan sah; dan apakah bantuan keuangan parpol digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015, diharapkan para Pimpinan dan Pengurus Partai Politik serta para Kepala Kesbangpolmas di masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Barat lebih memahami tugas dan kewajibannya sehingga dapat mewujudkan transparansi keuangan parpol dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Acara ditutup dengan tanya jawab dan ramah tamah.