Bandung/ Selasa/ 18-08-2015, Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Zona Integritas & Program Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System. Kegiatan yang dilaksanakan di lantai V gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Cornell S. Prawiradiningrat.
Setelah dibuka oleh Kepala Perwakilan, dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Bidang Penegakan Integritas (PI) II, Lion Simbolon, dan Kepala Sub Bidang PI IIC,Wulan Winahyuningsih, serta dimoderatori oleh Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Ruly Ferdian.
Dalam paparannya, lion Simbolon dan Wulan Winahyuningsih, menyampaikan beberapa hal mengenai program pengendalian gratifikasi pada pelaksana BPK RI, diantaranya penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi, standar nilai yang dianggap wajar dalam penerimaan, pemberian, permintaan, atau pemanfaatan gratifikasi yang berupa pemberian fasilitas atau barang yang dinilai dalam ekuivalensi rupiah serta penyampaian mengenai penanganan pelaporan pelangggaran (Whistleblowing) di lingkungan BPK RI.
Sosialisasi yang diikuti oleh staf dan pejabat dilingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut diakhiri dengan penutupan oleh Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumardjo.