Tahun Pertama Akuntansi Berbasis Akrual, Sebelas Pemerintah Daerah Di Jawa Barat Raih Opini WTP

Tahap I.2

Senin (6/6), Hari pertama Ramadhan dibuka dengan penyerahan Tahap I Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015  pada 11 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat. Prestasi membanggakan diraih oleh sebelas Pemda yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tujuh Pemda diantaranya Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya, berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Sedangkan empat Pemda lainnya baru pertama kali memperoleh WTP, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. Opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa SST, M.Acc., Ak.   kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jabar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, tahun 2015 ini merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem akuntansinya maupun pada penyajian laporan keuangannya. Manfaat akuntansi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

Tahap I.1

Dalam pidato sambutan Kalan, diungkapkan bahwa opini WTP merupakan  pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini penting disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Beberapa permasalahan terkait dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih dihadapi oleh Pemda diantaranya adalah masalah penyusutan (termasuk beban penyusutan yang tersaji di LO dan akumulasi penyusutan di Neraca, masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di luar APBD. Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian pada beberapa Pemda diantaranya adalah, pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan/atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki Pemda yang masih belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada Pemda setempat, kesalahan alokasi penganggaran, dan pengelolaan PBB P2 setelah pelimpahan dari Pemerintah Pusat.

Tahap I.3

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan). BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2015 kepada Pemprov Jawa Barat pada Kamis (2/6) dengan opini WTP untuk kelima kalinya. Adapun 12 Pemda lainnya direncanakan akan diserahkan laporan hasil pemeriksaannya pada Selasa (7/6).