Tak Kunjung WTP, Kota Bandung Masih Terganjal Masalah Aset

Oleh: Yedi Supriadi,  31 Oktober 2017

 

BANDUNG, (PR).- Laporan Keuangan Pemkot Bandung sampai saat ini belum mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Jawa Barat.  Pasalnya, dari hasil penilaian BPK,  Kota Bandung masih terganjal masalah aset.

Kepala BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa di sela-sela kunjungan kerja ke Kantor Pikiran Rakyat, Selasa, 31 Oktober 2017. Arman Syifa datang bersama rombongan diterima oleh Wakil Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Erwin Kustiman dan Manajer Iklan Ricky Primansyah beserta jajaran redaksi.

Menurut Arman,  selain Kota Bandung yang belum mendapat opini WTP yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Subang. “Jadi ada tiga kota/kabupaten di Jabar yang belum mendapat WTP.  Malah Kabupaten Pangandaran sebagai kabupaten terbaru malah dinyatakan lolos dan mendapat predikat opini WTP, ” ujar lelaki kelahiran Garut ini.

Secara umum ketiga kota/kabupaten ini tersandung permasalahan aset. “Ada tiga bagian dari laporan, biasanya berupa akun aset tetap atau pun piutang,” ujarnya.

Menurut Arman, Laporan Keuangan Kota Bandung masih dinyatakan wajar dengan pengecualian (WDP). Penyebabnya karena persoalan aset. Ada beberapa aset yang tidak diketahui keberadaannya. Pemanfaatannya pun belum jelas.

“Ada belasan ribu bidang tanah yang disewakan ke pihak swasta dan masyarakat bermasalah.  Seperti masalah pembaharuan perjanjian karena ada beberapa yang belum dilaksanakan, ” ujarnya.

Masalah aset itu,  menurut Arman belum memenuhi ambang batas yang ditentukan. Padahal permasalahan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Memang kami tidak memberi batas waktu,  tapi setiap bulan Maret kami selalu cek.  Nah dari hasil pemeriksaan ternyata tetap belum ada perbaikan yang signifikan, ” ujarnya.

Tentu saja,  Arman berharap agar pemda segera memperbaikinya sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan.

Pemanfaatan teknologi

Sementara itu,  di sisi lain Arman menyatakan BPK dalam kiprahnya selain melakukan penilaian opini keuangan juga menangangi permintaan perhitungan kerugian negara dari aparat penagak hukum,  juga menjadi ahli yang diminta hakim dipersidangan.

BPK juga melakukan upaya-upaya edukasi. Misalnya dengan mengunjungi sekolah-sekolah. Mereka memberi penerangan kepada anak didik dan berdiskusi mengenalkan fungsi BPK.

BPK juga  terus melakukan inovasi dengan menggunakan teknologi internet dengan nama sistem informasi pemantauan. “Jadi pemda tidak perlu datang ke kantor untuk menyampaikan perbaikan tapi cukup masuk sistem yang sudah BPK sediakan. Lalu masukkan di situ hasil rekomendasi,” ujarnya. ***

 

Sumber: www.pikiran-rakyat.com