Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bupati Subang Imas Aryumningsih.
Selain kurungan badan, Asep Santika juga dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.
TERIMA SUAP, PEJABAT PEMKAB SUBANG DIHUKUM 4,5 TAHUN BUI