Tipikor GBLA Bandung : Yayat Dituntut 8 Tahun

Yayat Ahmad Sudrajat dituntut Pidana Penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dan membayar biaya perkara. Terdakwa tidak dibebani untuk membayar yang pengganti karena uang pengganti menjadi tanggung jawab PT. Adhi Karya.(Persero).

TIPIKOR GBLA BANDUNG