Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp170 Miliar pada Tahun 2011. Tunggakan tersebut diantaranya karena banyaknya pengembang perumahan di Kota Depok yang belum mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)[1]. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) Kota Depok mengatakan bahwa selain perumahan, terdapat juga rumah-rumah nonkompleks yang tidak membayar PBB.
Sementara itu, Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok meminta klarifikasi dari pihak DPPKA terkait dengan tunggakan tersebut. Menurutnya jumlah tersebut meragukan, mengingat Pendapatan Asli (PAD)[2] Daerah Depok hanya Rp280 Miliar dan ia juga meminta agar Pemkot Depok tidak hanya sebatas mengurus BPHTB saja, tapi juga membantu dan mempermudah pengurusannya, karena saat ini pengurusan BPHTB membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar enam sampai tujuh bulan. Selain itu biaya pengurusannya juga cukup mahal, antara Rp500.000,00 – Rp1.000.000,00.
Anggota DPRD Komisi B Kota Depok, meminta kepada Pemkot Depok agar memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak mengurus BPHTB, karena seestinya jumlah tersebut bisa dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana dan prasarana yang bermanfaat baik pendidikan maupun kesehatan.
Sumber Berita:
Pikiran Rakyat, 9 Mei 2012
[1] BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
[2] PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.