Bandung (14/05), BPK kembali menetapkan kebijakan perpanjangan Work From Home (WFH) hingga 4 Juni 2020 sesuai arahan SE Sekjen Nomor 12/X-XIII.2/5/2020 tentang Perubahan Kelima terkait mekanisme penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kebijakan ini sejalan dengan SE Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Beberapa kegiatan yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring tetap dilaksanakan di Kantor Perwakilan. Adapun kegiatan pemeriksaan yang telah berjalan sebagian besar masih dilakukan secara desk reviu, meski beberapa diantaranya sudah melakukan kegiatan lapangan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan keselamatan.