WORKSHOP UJDIH BPK TAHUN 2012

IMG_4464Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI pada hari kamis tanggal 13 Desember 2012 telah sukses menyelenggarakan Workshop Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) BPK Tahun 2012. Workshop bertujuan untuk mejalin kerjasama dan koordinasi antar sesama Anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Jawa Barat serta terwujudnya tujuan dari JDIH guna memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat baik kepada sesama anggota JDIH maupun masyarakat.

Kegiatan Workshop dimulai jam 8.30 sampai dengan 13.30, bertempat di ruang Auditorium lantai 5 Kantor Perwakilan Jawa Barat. Peserta workshop dari Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian Hukum atau yang mewakili pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat. Selain dari Pemerintah Daerah, Workshop dihadiri pula oleh para Kepala Sub Auditorat dan para Ketua Tim Senior Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Kepala Subbagian Hukum dan Humas Perwakilan Jawa Barat bertindak selaku moderator, sedangkan narasumber berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang materinya disampaikan oleh Kepala Biro Hukum; Ditama Binbangkum BPK materinya disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Legislasi dan Informasi Hukum; serta tuan rumah, Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI materinya disampaikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan.

Dalam workshop terungkap beberapa kendala yang terjadi baik di Perwakilan Provinsi Jawa Barat maupun sesama anggota JDIH, antara lain :

  1. Tidak tersedianya dokumen hukum dalam bentuk softcopy sehingga menyulitkan proses peminjaman dan distribusi kepada pemeriksa;
  2. Kurangnya informasi atau update dokumen hukum dari pemerintah daerah dan belum semua pemerintah daerah meng-upload dokumen hukum melalui web yang dapat digunakan untuk mengunduh dokumen hokum;
  3. Belum semua instansi dalam hal ini pemerintah daerah melaksanakan penyimpanan dokumen hukum non peraturan perundang-undangan dengan baik;
  4. Kurangnya pemahaman mengenai teknis pengolahan data, klasifikasi dan kategorisasi karena kurangnya kegiatan peningkatan kemampuan teknis pada JDIH;
  5. Sumberdaya manusia yang tersedia terbatas, karena Pemerintah Daerah sering melakukan mutasi sehingga Bagian Hukum selalu ditinggalkan oleh pegawai yang sudah cakap dan terdidik.
  6. Kurangnya dukungan dari pimpinan untuk memenuhi sarana prasarana, terutama komputer.yang tersedia tidak dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan JDIH, tetapi digunakan juga untuk kegiatan lain sehingga data yang tersedia tidak cukup terjamin keamanannya;
  7. Anggaran  yang tersedia sangat kecil/terbatas, hal tersebut mengakibatkan anggota UJDIH tidak dapat melaksanakan kegiatan.

 IMG_4446Solusi yang dapat dilakukan guna meminimalisasi kendala tersebut adalah :

  1. Mengintensifkan peningkatan kerja sama dengan JDIH Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk pemahaman atas doumen-dokumen hokum;
  2. Mengintensifkan pengumpulan dokumen hukum daerah dalam bentuk hardcopy maupun softcopy secara berkesinambungan;
  3. Memanfaatkan secara optimal pelaksanaan E-Audit sesuai dengan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama;
  4. Bersama-sama Ditama Binbangkum dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kegiatan peningkatan kemampuan teknis JDIH;
  5. Mendidik Sumber Daya Manusia yang tersedia serta mewajibkan tenaga yang terdidik tersebut untuk mendidik tenaga baru terlebih dahulu sebelum bertugas ditempat yang baru;
  6. Diupayakan agar pimpinan dapat memenuhi kebutuhan 1 unit perangkat komputer khusus untuk kegiatan JDIH yang terkoneksi dengan jaringan internet;
  7. Diupayakan agar pimpinan dapat memenuhi kebutuhan anggaran minimal untuk pelaksanaan kegiatan JDIH.

Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Walmin Purba, M.M. mengharapkan dengan berkembangnya kerja sama ini, dapat memudahkan JDIH BPK dalam memperoleh produk-produk hokum yang dimiliki oleh sesama anggota jaringan guna mendukung pemberian layanan informasi di lingkungan BPK.