PENGATURAN MENGENAI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Istilah pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pada umumnya disebut Procurement. Procurement muncul karena adanya kebutuhan barang atau jasa yang diartikan meluas, mencakup penjelasan dari tahap persiapan, penentuan dan pelaksanaan atau administrasi tender untuk pengadaan barang, lingkup pekerjaan atau jasa lainnya. Pengadaan barang dan jasa tidak sebatas pada pemilihan rekanan proyek dengan bagian pembelian (purchasing) atau perjanjian resmi kedua belah pihak, namun mencakup seluruh proses sejak awal perencanaan, persiapan, perijinan, penentuan pemenang tender, tahap pelaksanaan dan proses administrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan-BJ-Pemerintah-Perpres-16-2018.-2