Selasa (30/06), Setelah BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 secara daring kepada 27 entitas pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. LHP disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI – Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, CSFA, CPA, dengan didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI – Akhsanul Khaq, MBA., Ak., CFE., CMA., CPA, CSFA, CA dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat – Arman Syifa, M.Acc., Ak., CA., CSFA kepada Ketua DPRD – Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat, S.H., M.H., dan Gubernur Jawa Barat – Dr. (H.C.) Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-9 kalinya, sekaligus pada tahun ini untuk pertama kalinya seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat memperoleh opini WTP.
BPK menemukan sembilan kelemahan pengendalian intern dan delapan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2019. Permasalahan tersebut antara lain terkait penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum sesuai ketentuan, penatausahaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya tertib, pemanfaatan Barang Milik Daerah yang belum dilakukan secara memadai, serta kelebihan pembayaran pada beberapa pengadaan barang dan jasa.