Untuk memberikan bekal kepada para pemeriksa dalam memberikan keterangan ahli dalam peradilan, Perwakilan Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Ditama Binbangkum mengadakan peradilan semu (moot court), yang dilaksanakan pada Jumat, tanggal 30 Maret 2012, bertempat di Auditorium Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan Slamet Kurniawan dan dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Kukuh Prionggo beserta staf, serta para pejabat struktural dan Pemeriksa di lingkungan Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa “Dengan simulasi peradilan semu ini diharapkan para pemeriksa mendapat gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian keterangan ahli di persidangan. Pengetahuan ini diperlukan agar jangan sampai para pelaksana tugas badan (khususnya para pemeriksa) enggan untuk mengungkap temuan-temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi hanya dikarenakan keengganan para pemeriksa untuk berurusan dengan Aparat Penegak Hukum”.
Dalam moot court ini dihadirkan para narasumber dari instansi penegak hukum, yaitu: Hakim dari Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat Sumarto Wiro Subagyo, Wiwik Widyastuti Sutowo dan Irwan Rambe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono, Penasehat Hukum Dasril Affandi, Ahli dari Unit Pemeriksaan Investigatif BPK RI Lukman Hakim, juga psikolog Agus Zunaedi untuk memberikan pengetahuan mengenai aspek psikologis dalam pemberian keterangan ahli. Peradilan semu ini dilaksanakan dengan lay out menyerupai ruang sidang pengadilan yang sesungguhnya, sehingga diharapkan para peserta akan merasakan suasana seperti di ruang pengadilan.
Dalam sambutannya Kalan Provinsi Jabar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kaditama Binbangkum beserta jajarannya yang berkenan bekerja sama dengan Perwakilan Provinsi Jabar dalam pelaksanaan acara ini. Kalan juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para Narasumber yang turut berpartisifasi dalam acara ini.
Sebelum dilakukan simulasi moot court, diberikan materi mengenai Aspek psikologis dalam Pemberian Keterangan Ahli oleh Psikolog Agus Zunaedi dan Penjelasan Umum dan Teknis menegenai Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dalam Proses Persidangan oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum Pidana Wulan Winahyuningsih.
Acara dilanjutkan dengan simulasi moot court yang diperagakan oleh para Narasumber. Dalam simulasi tersebut diperagakan persidangan mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Gedung Kantor yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp8.000.000.000,00. Dalam simulasi diperagakan situasi persidangan ketika seorang Ahli dari BPK dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara tersebut. Interaksi para Narasumber, yaitu Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan Ahli sangat menarik perhatian para peserta yag merupakan para pejabat struktural dan pemeriksa. Acara diakhiri dengan tanya jawab yang terkait dengan pelaksanaan moot court dan pemberian materi oleh para Narasumber. Acara dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Nurina Hijiani. Para peserta sangat berantusias mengajukan pertanyaan yang terkait dengan acara ini. (NH)