Pengelolaan keuangan negara/daerah tidak selalu melibatkan bendahara, kadangkala dilakukan oleh seseorang selaku pegawai negara tetapi tidak berstatus sebagai bendahara, sehingga disebut sebagai pegawai negeri bukan bendahara. Selaku pengelola keuangan negara/daerah diharapkan tidak melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, agar tidak terjadi kerugian negara. Ketika dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, pegawai bukan bendahara melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Tulisan Hukum Tuntutan Ganti Rugi Bukan BendaharaBeranda
Informasi Hukum
Tulisan Hukum MEKANISME TUNTUTAN GANTI KERUGIAN BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA/PEJABAT LAIN