Bandung (Jum’at, 08/03/2024), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023 Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moh Toha No.164 Bandung.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CFrA., dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH., Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey T. Machmudin, ST, MT. serta Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh, SH dan serta Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten, Tbk., Farid Rahman beserta jajaran pimpinan direksi bank bjb.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2021 s.d. Semester I Tahun 2023 pada bank bjb. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dana pihak ketiga, kredit dan beban pada bank bjb telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan kepatuhan menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera diperbaiki.
Selain melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Agar pemeriksaan BPK bermanfaat bagi pemangku kepentingan, kami mengimbau kepada direktur utama bank bjb dan seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan perwujudan pengendalian intern yang memadai dalam rangka memperbaiki pengelolaan kegiatan operasional bank bjb sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja bank bjb.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Terdapat ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan jangka waktu tersebut.