BPK Tak Bisa Audit Proses Lelang

Badan Pemeriksa Keuangan[i] (BPK) melalui anggota III BPK, secara tegas menolak terlibat dalam proses lelang[ii] gedung Dewan Perwakilan Rakyat[iii] (DPR). BPK beralasan karena melakukan audit[iv] saat proses lelang melanggar kode etik[v], wewenang, serta peran BPK.

Ada beberapa pihak yang menginginkan keterlibatan BPK dalam proses lelang proyek pembangunan gedung DPR, namun hingga saat ini BPK belum menerima permintaan secara resmi dari DPR untuk keterlibatan tersebut. Meskipun nanti ada permintaan dari DPR, pihaknya memastikan akan menolak terlibat dalam proses yang belum masuk dalam kewenangannnya.

Ketua BPK menambahkan kode etik dan yurisdiksi[vi] tidak memperkenankan BPK melakukan pemeriksaan saat lelang proyek masih berjalan. Namun, BPK menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam proses audit terhadap anggaran[vii] yang digunakan untuk membangun gedung DPR. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah anggaran pembangunan diserap dalam proyek tersebut, artinya pemeriksaan dilakukan setelah pekerjaan itu selesai, baik sebagian ataupun seluruhnya. Dengan kata lain, karena gedung DPR menggunakan anggaran 2011, maka proses audit akan dimulai saat BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan[viii] Tahun Anggaran (TA) 2011.

BPK akan mulai melakukan proses audit untuk anggaran atau pekerjaan yang sudah selesai. Mengingat rencana pembangunan ini dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak)[ix], idealnya setiap tahun ada laporan hasil audit anggaran yang terpakai.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi[x] (KPK) siap melakukan pengawasan proyek pembangunan gedung DPR. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR bahkan telah mengajukan secara resmi terkait pengawasan pembangunannya. Langkah ini sebagai bentuk keterbukaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dalam proyek senilai Rp 1,16 triliun ini.

 

Sumber Berita:

Seputar Indonesia, hal. 2, 6 April 2011



[i] Badan Pemeriksa Keuangan adalah 1. Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; 2. Satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 2)

[ii] Lelang adalah penjualan barang-barang dimuka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. Penjualan dihadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang (PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).

[iii] Dewan Perwakilan Rakyat adalah dewan perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

[iv] Audit/pemeriksaan adalah pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan atau suatu organisasi (umum); proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

[v] Kode etik BPK adalah kode etik, norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.

[vi] Yurisdiksi adalah kekuasaan, hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Bila dihubungkan dengan ajaran trias politica, yurisdiksi mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

[vii] Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.

[viii] Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, 31 dan 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan (3) serta Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 1 angka 9).

[ix] Kontrak multiyears/Tahun Jamak merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan (Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

[x] Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)