Bupati Minta Rekanan Patuhi Kontrak Kerja

Bupati Ciamis mengingatkan rekanan yang mengerjakan infrastruktur jalan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak[i] kerja dan sesuai dengan spesifikasi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas serta memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam dan tidak bisa mengikuti tender/pelelangan[ii] tahun berikutnya. Hal tersebut dilakukan agar temuan pemeriksaan[iii] dari Badan Pemeriksa Keuangan[iv] (BPK) seperti kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran tidak terulang kembali.

Perbaikan jalan di Ciamis akan berlangsung mulai bulan Juli. Untuk pekerjaan jalan dan jembatan terdapat 47 proyek. Untuk jalan yang akan diperbaiki, seluruhnya dalam kondisi rusak parah.

Bupati Ciamis juga menambahkan agar semua pihak turut membantu memelihara jalan, salah satunya menyangkut kepatuhan terhadap batasan atau tonase kendaraan. Karena bagaimanapun, kelebihan tonase merupakan salah satu pemicu semakin cepat hancurnya badan jalan.

 

Sumber Berita:

Pikiran Rakyat, hal. 19, 20 Juni 2011

 



[i] Kontrak adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain.

[ii] Lelang adalah 1. Penjualan barang-barang dimuka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. Penjualan dihadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang (PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).

[iii] Temuan Pemeriksaan adalah himpunan dan sintesis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan secara sistematis

[iv] Badan Pemeriksa Keuangan adalah 1. Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; 2. Satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 2)