DPRD Kota Cirebon menuntaskan fungsi pengawasannya, dengan merampungkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021. LKPJ sendiri, merupakan rangkuman laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun penuh. Rampungnya pembahasan LKPJ ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian memberikan catatan-catatan dan rekomendasi, untuk ditindaklanjuti oleh Walikota Cirebon melalui jajaran perangkat daerahnya, untuk perbaikan jalannya Pemerintahan Kota Cirebon kedepannya.
Rekomendasi ini, disampaikan dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/4/2022). Rapat ini dipandu oleh Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati dan dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Cirebon. Fitria mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 disebutkan bahwa, setelah menerima dokumen LKPJ dari Kepala Daerah, DPRD berkewajiban membahasnya dan menuangkannya menjadi sebuah keputusan DPRD selama 30 hari setelah diterimanya dokumen LKPJ. Keputusan DPRD tersebut, berisi catatan dan rekomendasi yang mesti dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Walikota dan jajarannya.
Selengkapnya… Caber April 2022_revksb