Berdasarkan perhitungan terhadap kontrak 63 unit Alat Pe-ngolah Data/ CPU Komputer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, tim pemeriksa BPK RI menyimpulkan adanya selisih harga Rp245.102.973,00. Demikian antara lain disampaikan Kepala Seksi I.B.3.2 Henggar Kartika P. N. dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan 63 Alat Pengolah Data/ CPU Komputer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2) lalu. Henggar Kartika memberikan keterangan sebagai ahli dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota tim pemeriksa sekaligus pejabat Kepala Seksi Jabar II.a pada waktu pemeriksaan dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut, Henggar Kartika didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Jabar II.a Syafreza Atthariq . Selain Kasi Jabar II.a, turut pula dua staf Subbag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Erma Setyo Utami dan Setyawan
Sidang tersebut menghadirkan Edi Miskadi Kustiaman sebagai terdakwa, dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Roedy Suharso, Nenny Ekawati, dan Teti Sulastri. Adapun jaksa penuntut umum pada persidangan tersebut adalah Toni Setiawan. Tadinya, sidang tersebut hendak menghadirkan tiga terdakwa sekaligus. Selain Edi Mikadi, dua terakwa lainnya adalah Tantan Dani Somantri dan Tatang Hermawan. Namun rencana itu urung dilaksanakan.
Dalam sidang tersebut Henggar menjelaskan tentang jenis dan mekanisme pemeriksaan yang ada di BPK. Menurut Henggar, pemeriksaan di BPK bisa merupakan rencana kerja lembaga BPK sendiri, bisa juga merupakan permintaan dari pihak atau lembaga lain, misalnya DPR/DPRD ataupun kejaksaan. Kasus yang sedang disidang-kan tersebut termasuk dalam jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan merupakan permintaan dari pihak kejaksaan.
Henggar menjelaskan, mekanisme penghitungan yang digunakan untuk memperhitungkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut adalah apple to apple. “Dengan metode ini, harga barang yang ada kita bandingkan dengan harga barang lainnya dengan mempertimbangkan spesifikasi barang, serta waktu dan lokasi di mana barang berada. Waktu yang digunakan idealnya adalah pada kisaran yang sama dengan spesifikasi barang sejenis,” kata Henggar.
Ketika hakim menanyakan tentang prosedur pemeriksaan terkait kasus tersebut, Henggar Kartika mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh timya mendasarkan diri pada dokumen yang diberikan oleh kejaksaan. “Dari dokumen yang ada telah diketahui spesifikasi, harga, dan jumlah barang. Dalam dokumen yang ada juga sudah terdapat berita acara penyidikan di 60 puskes-mas yang menerima distribusi komputer yang memperjelas persoalan, sehingga kami bisa meyakini dokumen yang ada,” katanya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang layak dipersalahkan sehingga terjadi kerugian tersebut, Henggar menyatakan bahwa tugas tim pemeriksa hanya menghitung kerugian berdasar permintaan kejaksaan dengan menggunakan dokumen yang di-serahkan oleh kejaksaan. “Adapun keputusan terkait pihak yang salah menjadi hasil proses penyidikan dan persidangan yang dijalankan oleh aparat penyidik dan kehakiman,” tuturnya. (Wans)