TULISAN HUKUM : KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT

I. PENDAHULUAN

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa masa usia anak-anak di bawah lima tahun adalah masa-masa keemasan (golden age) bagi pertumbuhan anak. Pada masa tersebut anak-anak akan menyerap informasi dari lingkungan sekitarnya dan akan terekam lama dalam memorinya. Hal ini akan menentukan pola pikir dan perilakunya dimasa yang akan datang. Sehingga pada masa tersebut sangat penting untuk diberikan asupan nutrisi yang cukup serta stimulus atau rangsangan komunikasi, dan perilaku yang benar dari lingkungannya terutama orang tua dan keluarganya.[1] Apabila pemberian gizi, stimulus komunikasi dan karakter tersebut tidak cukup, maka anak tersebut bisa mengalami perlambatan pertumbuhan atau stunting, berat badan, tinggi badan, dan kemampuan motorik dan sensoriknya lebih rendah dari anak-anak lain pada usianya.[2]

Pemerintah Republik Indonesia mendefinisikan stunting sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.[3] Sedangkan World Health Organization (WHO) sebagai lembaga internasional yang berada dibawah United Nations dan bergerak di bidang kesehatan memberikan definisi tentang stunting sebagai berikut:[4]

https://jabar.bpk.go.id/files/2024/01/Tulisan-Hukum-2023.pdf