Laporan Keuangan Daerah Buruk

Dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah[i] di Jawa Barat. Sejak tahun buku 2008 belum ada satu pemerintah daerah pun yang mendapat opini[ii] Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)[iii]. Bahkan jumlah daerah yang tidak diberikan pendapat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau disclsimer[iv] justru bertambah. Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahria Syfrudin pada acara “Sawala Pemerintahan Karut-marut Penyusunan Keuangan Daerah” di Kantor Redaksi Pikiran Rakyat Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Selain Kepala BPKP Jabar, tampil sebagai pembicara Beni Ruslandi, Kepala Sub Auditorat Jabar III BPK Perwakilan Jawa Barat dan Walikota Banjar Dr. Herman Sutrisno. Terakhir, yang mendapat opini WTP adalah Laporan keuangan Kota Banjar pada Tahun 2007. Predikat disclaimer pada 2008 adalah Pemkab Bandung Barat, Pemkab Cianjur dan Pemkab Karawang. Pada Tahun 2009 laporan Keuangan Pemkab Bandung Barat dan Pemkab Cianjur masih disclaimer, ditambah Pemkot Bandung dan Pemkot Bekasi.

Opini disclaimer diberikan terhadap laporan keuangan karena BPK mengalami kesulitan dalam menerapkan prosedur audit pada beberapa pos yang disajikan. Rendahnya kulitas laporan keuangan, secara umum disebabkan penyusunan laporan keuangan yang belum memenuhi standar akuntansi pemerintah. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI)[v] yang belum memadai dan kurang ditaatinya ketentuan perundangan. Dari pemeriksaan BPK, banyak temuan berulang dari tahun ke tahun, tanpa ada keterangan bahwa temuan itu sudah ditindak lanjuti oleh pemda. Temuan BPK juga menunjukkan sebagian besar laporan keuangan pemda mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)[vi] bermasalah pada pencatatan aset/barang milik daerah, umumnya hal itu terjadi karena pencatatan, keberadaan fisik dan pengungkapannya dalam laporan belum memadai.

Sementara itu Beni Ruslandi mengungkapkan adanya sejumlah peraturan yang bertabrakan menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas laporan pemda, sehingga pemda menjadi bingung harus berkiblat kemana, apakah ke Kementerian Dalam Negeri atau ke Kementerian Keuangan. Menurut Beni sebenarnya masalah tersebut bisa diatasi jika pemda memiliki komitmen kuat dan konsisten melakukan pembenahan. Sistem harus dibangun sedemikian rupa disertai reward dan punishment yang jelas, untuk mendorong ketertiban pengelolaan laporan. Sementara itu Walikota Banjar Dr. Herman Sutrisno menekankan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)[vii] dalam mengelola laporan keuangan, peningkatan kualitas SDM khususnya lulusan akuntansi sangat diperlukan agar dapat mengahasilkan laporan keuangan pemda yang ideal dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. 

 

Sumber Berita :

Pikiran Rakyat, 28 Juni 2011

 



[i] Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksaan APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

[ii] Opini adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, Pernyataan atau pendapat profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);  2) Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures); 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ; dan 4) efektifitas Sistem Pengendalian Intern.

[iii] Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[iv] Discalimer adalah pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.

[v] Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien kendalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

[vi] Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang meterial, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali  untuk hal-hal yang dikecualikan.

[vii] Sumber daya manusia (SDM) adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi