Mantan Ajudan Wali Kota Bandung Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Bansos

Oleh: Yedi Supriadi,   1 November 2017

 

BANDUNG, (PR).-  Korupsi dana hibah bansos tahun 2007 -2008 dengan terdakwa mantan pejabat Pemkot Bandung Amar Kasmara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 1 November 2017. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi diantaranya mantan ajudan Wali Kota Bandung Mara Suhendra dan mantan ajudan Sekda Kota Bandung Ayi Supriatna.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni tersebut,  saksi Mara dan Ayi menjelaskan soal prosedur pengambilan uang bansos hibah yang diambil ke Amar Kasmara yang saat itu menjabat sebagai sekretaris bendahara di Setda Pemkot Bandung.

Dalam kesaksiannya, Mara mengaku dirinya diperintahkan Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada untuk mengambil uang dari Amar Kasmara.  Untuk satu minggu mengambil uang rata-rata Rp 5-10 juta. Namun Mara mengaku tidak pernah menanyakan atau menelusuri asal uang tersebut. Walaupun pengambilan uang tersebut diambil secara terus-menerus dari Amar.

“Kami diperintahkan atasan saja untuk mengambil uang dari Pak Amar. Karena perintah kami langsung mengambilnya,  kalau selama seminggu habis kami pun langsung lapor, ” ujarnya.

Mara sendiri menjadi ajudan Dada Rosada selama lima tahun.  Mara merupakan anggota Polrestabes Bandung saat itu yang dikaryakan menjadi ajudan Wali Kota Bandung.

Saksi lainnya,  Ayi Supriatna menyatakan, ia diperintahkan Sekda Pemkot Bandung saat itu Edi Siswadi untuk mengambil uang operasional dari Amar.  Setiap habis dana tersebut langsung memberitahu atasannya dan kemudian mengambil di Amar Kasmara.

Setiap penerimaan dan pengeluaran menurut Mara dan Ayi ditulis dalam buku kecil untuk selanjutnya dilaporkan. Menurut Mara, laporan pengeluaran dan penerimaan itu dilaporkan seminggu sekali sebelum bebas piket.

Kerugian negara

Seperti diketahui Amar Kasmara tersangkut kasus bansos/hibah tahun 2007-2008. Amar disangkakan melakukan korupsi dana hibah bansos yang seharusnya langsung diberikan penerima tapi ini diberikan ke ajudan. Sehingga tidak sampai ke penerima, kalau pun sampai hanya sebagian.

Berdasarkan hasil audit BPKP, menunjukkan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Dari audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Jawa Barat itu ditemukan adanya kesalahan dalam proses pencairan dana bansos. Tak heran dalam rentang waktu dua tahun (2007-2008) uang negara yang menguap nilainya cukup besar.

Tak hanya itu, dalam proses pencairan dana bansos tersebut ternyata uangnya tak langsung diterima oleh penerima. Banyak sekali proses pencairan uang yang justru diterima oleh ajudan Wali Kota dan ajudan Sekda pada saat itu. Hasil audit menunjukkan banyak uang bantuan yang diterima oleh ajudan Wali Kota dan ajudan Sekda. Padahal seharusnya bantuan itu sifatnya langsung.

Bantuan itu dicairkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pemohon. Dan setelah bantuan cair, seharusnya langsung masuk ke rekening penerima. Dalam kasus ini yang terjadi adalah dana bantuan tidak langsung sampai ke penerima tapi ditampung oleh ajudan. Amar Kasmara dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.***

 

Sumber: www.pikiran-rakyat.com