Sidang Kasus Korupsi Proyek GBLA, Hakim Pertanyakan Soal Negosiasi Harga

Wartawan: Adi Permana,  Senin, 30 Oktober 2017

 

SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan terdakwa Yayat Ahmad Sudrajat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/10/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan dua orang saksi. Ialah Ahmad dari pihak PT Wika dan Rifki dari Jasa Marga.

Oleh hakim, kedua saksi ditanya mengenai negosiasi harga dan kerjasama dalam proyek tersebut antara kontraktor pengembang dan pemerintah.

“Saudara tahu kasus ini apa yang terjadi?,” kata Hakim.

“Yang saya tahu dalam kasus ini ada beberapa tempat (di GBLA) yang terjadi penurunan tanah, tapi yang lainnya tidak tahu,” kata saksi Ahmad.

Sidang pun hingga kini masih berlangsung.

Sementara itu, terdakwa yang juga mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, tampak tenang mendengarkan keterangan dari para saksi. Ia didampingi empat orang pengacara.

Editor: H. Dicky Aditya.

Sumber: www.galamedianews.com