PEMKOT BANDUNG BAKAL SEGERA CABUT STATUS DARURAT SAMPAH
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mencabut status darurat sampah di Kota Kembang, julukan Kota Bandung. Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melihat berbagai indikator pengelolaan sampah yang sudah terkendali di Kota Bandung.
"Dengan berbagai pertimbangan dengan kondisi eksisting, strategi, dan skenario penanganan mulai tanggal 27 Desember 2023 akan kita cabut kedaruratan sampah," kata Bambang dalam...
UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 95 TAHUN 2023
Jumat, 22 Desember 2023, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan upacara peringatan Hari Ibu ke-95.
Upacara ini dilaksanakan di halaman kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada pukul 08.00 WIB yang diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, fungsional, dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Uceu Yuniarti dan...
MATRIKS PERBANDINGAN PERUBAHAN PERATURAN
MATRIKS PERBANDINGAN PERUBAHAN PERATURAN
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
https://jabar.bpk.go.id/files/2023/12/Matriks-perbandingan-Pembentukan-Produk-Hukum-Daerah.pdf
PEMPROV HIBAHKAN RP1,1 TRILIUN KE KPU UNTUK PILGUB JABAR 2024
Pemprov Jawa Barat dan KPU telah menyepakati besaran dana hibah yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2024 mendatang.
Dalam perhitungan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU Jawa Barat, dana yang disepakati untuk Pilgub nanti, yakni lebih dari Rp1,104 triliun. Nantinya dana hibah itu akan dicarikan sebesar 40% tahun 2023 dan 60%...
BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT RAIH PENGHARGAAN BADAN PUBLIK KATEGORI INSTANSI VERTIKAL INFORMATIF TAHUN 2023
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Instansi Vertikal Informatif Tahun 2023.
Penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E, M.M., CSFA. Penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas keterbukaan informasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi...
JABAR OPTIMIS KURANGI ANGKA STUNTING HINGGA 14 PERSEN DI TAHUN 2024
Guna menurunkan angka stunting di Jawa Barat, pemprov terus mendorong upaya penanganan permasalahan gizi terhadap anak tidak hanya di tahun ini saja, bahkan sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), Provinsi Jabar berhasil menurunkan angka prevalensi stunting 10,9 persen dari 31,1 persen di tahun 2018. Sedangkan sampai 2022 rata-rata penurunan angka stunting dipastikan mencapai 2,72...
SERAH TERIMA JABATAN KEPALA PERWAKILAN BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Acara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dari Kepala Perwakilan yang lama Bapak Paula Henry Simatupang, SE, MSi, Ak, CA, CFrA, CPA (Aust) CSFA, ACPA kepada Kepala Perwakilan yang baru Bapak Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 274/K/X-X.3/10/2023 tentang Pengangkatan,...
SERAH TERIMA JABATAN KEPALA BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT
Bandung, Jumat (10 November 2023) - Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat diselenggarakan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat antara Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA., dengan Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA. yang sebelumnya menjabat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung....
Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...
Ringkasan Perkara
Nama Pemohon
:
PT Kame Komunikasi Indonesia
Ketentuan Yang Diuji
:
Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Yang Menjadi Batu Uji
:
Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Amar Putusan
:
1. Menyatakan Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 ttg PDRD
bertentangan dengan UUD 1945.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 ttg PDRD tidak
mempunyai kekuatan hukum...