Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran COVID-19 membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia. Bencana memiliki definisi peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehigga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pandemi COVID-19 sendiri merupakan bencana nonalam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Penyebaran COVID-19 dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia. Penyebarannya menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penyebaran COVID-19 semakin masif dalam beberapa minggu terakhir ini termasuk yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data sebaran kasus sampai dengan 12 Juli 2020 jumlah kasus positif sebanyak 75.699 dengan angka kematian sebanyak 3.606 atau sekitar 4,8% dari terkonfirmasi, tersebar di 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Pandemi COVID-19 telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu.
Perkembangan pandemi COVID-19 juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi COVID-19 mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Selain melambatnya perekonomian, terdepresiasinya nilai rupiah, merosotnya indeks harga saham di pasar modal, hingga munculnya masalah likuiditas mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian. Secara mikro, sepertinya dampak pandemi COVID-19 dapat menyerang berbagai organisasi/instansi baik yang berskala besar maupun kecil. Pada organisasi kecil tentu saja permasalahan ini akan sangat terasa karena ketersediaan modal dan sumber daya mereka yang relatif masih kecil sehingga kesulitan untuk membiayai kegiatan. Pada organisasi besar pandemi ini juga dapat berdampak karena fixed cost yang harus dikeluarkan relatif besar, sementara arus pendapatan pasti akan menurun.
Dampak lainnya selain memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional adalah penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Penurunan penerimaan negara dialami karena penurunan aktivitas ekonomi masyarakat, sementara terjadi peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial.
Tertuang dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Langkah-langkah yang diperlukan adalah langkah cepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instansi pemerintahan, baik Pemerintah Pusat ataupun Daerah, perlu mengerahkan kekuatan bersama dalam penanggulangan penyebaran pandemi ini dengan memprioritaskan anggaran pemerintah di bidang kesehatan dan sosial. Disaat yang sama pemerintah perlu menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan, dengan target pada masyarakat yang terdampak karena menurunnya daya beli.
Sebagai upaya menangani dampak COVID-19 terutama di pedesaan, Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. Dana Desa direalokasi sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi COVID-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. Program BLT Dana Desa merupakan program lintas Kementrian/Lembaga yang melibatkan Kementrian Keuangan, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta Kementrian Dalam Negeri. Sebelumnya, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp2,7 juta yang disalurkan selama enam bulan.
Selengkapnya.. TULISAN HUKUM_BLT di Masa Pandemi Covid 19