BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar untuk Tahun Anggaran (TA) 2011. Adapun terhadap LKPD TA 2011 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Garut, Pemkab Sukabumi, Pemkab Purwakarta, dan Pemkot Cirebon, BPK RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal tersebut dikatakan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar serta LKPD enam kabupaten/kota yang ada di wilayah Jabar pada Senin (28/05) kemarin.
Meski dilaksanakan di hari yang sama, penyampaian LHP BPK RI atas LKPD untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dilaksanakan secara terpisah dari penyampaian LHP atas LKPD enam kabupaten/kota yang ada di wilayah Jabar. LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 Pemprov Jabar disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, sedangkan Penyampaian LHP BPK RI atas LKPD enam pemerintah kabupaten/ kota disampaikan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar. Pada kesempatan tersebut, Kalan Provinsi Jabar BPK RI menyerahkan LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah dari masing-masing wilayah pemeriksaan.
Kalan Provinsi Jabar BPK RI Slamet Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan pada Februari – Mei 2012, BPK menilai bahwa Neraca Pemprov Jabar per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dalam semua hal yang material, telah disajikan secara wajar, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memenuhi kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “BPK menilai Pemprov Jabar telah melaksanakan perbaikan-perbaikan, sesuai rekomendasi BPK pada LHP BPK Tahun 2010, yang berpengaruh signifikan pada tingkat kewajaran penyajian LK Pemerintah Provinsi Jabar TA 2011. Perbaikan tersebut di antaranya adalah melakukan inventarisasi dan penelusuran piutang pajak dan retribusi, melakukan stock opname atas seluruh persediaan yang dimiliki, menyajikan aset tetap dengan nilai wajar, menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, memastikan keberadaan aset yang dicatat, serta memastikan semua aset yang ada telah tercatat,” katanya.
Menurut Kalan Provinsi Jabar BPK RI, salah satu langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat menjamin kecermatan, keakuratan dan kebenaran penyajian adalah penyempurnaan sistem penatausahaan aset daerah dalam hal ini Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (Atisisbada). Atisisbada, selain berisi beragam informasi aset daerah, juga bisa dikaitkan dengan aplikasi google map sehingga lokasi detil aset daerah itu bisa langsung disajikan.
Adapun terkait pemberian opini WTP kepada LKPD TA 2011 Pemkot Banjar, Kalan Provinsi Jabar BPK RI menjelaskan, pemberian opini WTP kepada Pemerintah Kota Banjar tidak terlepas dari adanya perbaikan yang signifikan pada penyusunan LKPD TA 2011. “Pemerintah Kota Banjar telah melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemutakhiran Kartu Inventaris Barang atas seluruh aset tetap serta aset lainnya, untuk aset-aset tak berwujud, sekaligus melakukan kodefikasi terhadap peralatan dan mesin secara menyeluruh. Selain itu, inventarisasi bersama juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan BPKP Provinsi DKI Jakarta untuk rekonsiliasi peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan di RSUD Kota Banjar,” jelas Kalan.
Kepada para pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir, Kalan Provinsi Jabar BPK RI menjelaskan, opini WTP juga tidak berarti bahwa penyajian laporan keuangan telah sepenuhnya benar dan bebas dari permasalahan. Opini WTP hanya menggambarkan penyajian laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota bebas dari salah saji yang sifatnya material, berdasarkan sample yang diambil pada saat pemeriksaan, didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi pertimbangan opini tersebut pun terbatas hanya pada kepatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan, bukan dari aspek hukum apalagi aspek politis.” kata Kalan.
Lebih jauh Kalan Provinsi Jabar BPK RI menguraikan, beberapa permasalahan yang ditemukan BPK selama pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jabar TA 2011 antara lain adalah: Terdapat aset tanah senilai Rp33.043.551.610,00 milik Pemprov yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Ada pula aset tetap minimal senilai Rp1.724.362.503,00 masih tercatat di Neraca Pemprov Jabar, padahal sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan konstruksi jalan pada pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan di Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, adanya hasil pengadaan yang belum dapat dimanfaatkan pada Rumah Sakit Paru Sidawangi dan Badan Kepegawaian Daerah, serta penetapan pajak air permukaan atas PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa – Bali belum berdasarkan data yang akurat.
Sedangkan beberapa permasalahan penting yang masih ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPD pada enam Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2011, antara lain adalah sebagai berikut.
- Ketidakpatuhan para Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan menyetorkan sisa kas pada akhir tahun anggaran secara tepat waktu.
- Penatausahaan aset tetap yang belum tertib, penyajian aset tetap yang belum didukung dengan daftar rincian, pencatatan ganda, penomoran atau kodefikasi yang belum dilakukan, adanya sejumlah aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga dan tidak didukung dengan perjanjian pinjam pakai serta masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.
- Pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah belum memadai, di antaranya penatausahaan piutang pajak dan retribusi daerah tidak tertib, penggunaan langsung atas pendapatan daerah, adanya kekurangan penetapan dan penerimaan pajak dan retribusi daerah, penyetoran retribusi daerah tidak dilakukan secara tepat waktu, dan piutang pajak yang telah kadaluarsa serta tunggakan pajak yang berpotensi tidak tertagih.
- Pengelolaan belanja daerah belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masih ditemukan adanya realisasi belanja daerah yang belum dipertanggungjawabkan, terjadinya pembayaran honor dan perjalanan dinas ganda dan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung, jalan, jembatan dan jaringan irigasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.
- Sistem pengendalian intern yang lemah atas pengelolaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang pada umumnya belum didukung dengan laporan pertanggungjawaban dari para penerima hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Menurut Kalan Provinsi Jabar BPK RI, untuk memperoleh dan mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya, setiap pemerintah daerah harus mewujudkan siklus input yang baik, proses yang baik, dan output yang baik secara terpadu dan berkesinambungan, sebagai pondasi sistem pelaporan keuangan yang baik. “Pondasi ini dapat ditanamkan dengan kokoh apabila ada komitmen yang kuat serta hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara pemerintah daerah, DPRD dan semua pihak,” kata Kalan Provinsi Jabar BPK RI.
Opini terhadap LKPD itu sendiri diberikan oleh BPK berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat/opini ditetapkan berdasarkan empat kriteria, yaitu 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan empat kriteria tersebut maka jenis pendapat/opini yang dapat dinyatakan oleh BPK-RI adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), dan Tidak Wajar (Adverse).