Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS sampah akan diangkut dan dibawa menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik).
Berbeda dengan jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengaturan Pengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3, Sampah yang Mengandung Limbah B3, Sampah yang Timbul Akibat Bencana, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. Sampah Spesifik merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. Oleh karena itu penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik melainkan perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam pengelolaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Sampah Spesifik juga didasarkan pada dua pendekatan utama yaitu: pengurangan yang mencakup pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali, serta penanganan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Namun karena adanya perbedaan dari masing-masing jenis Sampah Spesifik yang cukup signifikan, maka penyelenggaraan pengelolaan jenis Sampah Spesifik tersebut diatur dalam pasal dan ayat yang berlainan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, dalam setiap pengelolaan jenis Sampah Spesifik, diupayakan aciannya tahap pengurangan ataupun pembatasan, kecuali untuk jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana. Demikian pula untuk tahap pemanfaatan kembali dalam rangka mengurangi beban lingkungan dan efisiensi pendayagunaan sumber daya alam juga didorong agar dilakukan, namun untuk jenis Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83 perlu dilakukan secara tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya.. Konsep Tulisan Hukum Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik_perbaikan LIH