Kamis (29/12), Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pengendalian Banjir TA 2020 s.d Semester I TA 2022 pada Pemerintah Kota Cirebon dan Intansi Terkait Lainnya; LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Depok, LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat; LHP Belanja Modal TA 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Kuningan; LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Majalengka. Penyerahan LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas kegiatan Pemerintah Kota Cirebon dalam pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sistem drainase perkotaan serta optimalisasi ruang terbuka, resapan dan penampungan air; dan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengelola Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sedangkan tujuan pemeriksaan kepatuhan adalah memberikan simpulan atas pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat; pengelolaan Belanja Modal TA 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Kuningan; dan pengelolaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Majalengka, apakah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kota Depok diantaranya:
- perencanaan program/kegiatan pengelolaan sampah pada Rencana Strategis (Renstra) dan dokumen perencanaan lainnya belum mendukung pencapaian target Jakstrada, serta Rencana Induk Prasarana dan Sarana Persampahan (PSP) belum sepenuhnya sejalan dengan Jakstrada. Kondisi ini mengakibatkan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada akhir periode Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Jakstrada berpotensi tidak tercapai;
- Pemerintah Kota Depok belum optimal meningkatkan keterlibatan masyarakat/sumber sampah untuk mendaur ulang sampah dan memfasilitasi terbentuknya sarana daur ulang sampah berbasis masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan target pengurangan sampah pada Jakstrada berpotensi tidak tercapai;
- kegiatan pemilahan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) pemda/kawasan dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) belum optimal dan Pemerintah Kota Depok belum menyediakan sarana pewadahan di area publik dan kawasan sesuai persyaratan. Kondisi ini mengakibatkan sampah tidak dapat diolah secara maksimal sesuai jenis sampah dan meningkatkan tumpukan sampah di TPS dan TPA;
- Pemerintah Kota Depok belum optimal mengoperasikan Unit Pengolahan Sampah (UPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TPSS) serta mendorong Pengelola Kawasan dalam penyediaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R (TPS3R) skala kawasan. Kondisi ini mengakibatkan TPA harus menampung sampah melebihi kapasitas maksimalnya; dan
- Pemerintah Kota Depok belum menyediakan TPA sesuai standar. Kondisi ini mengakibatkan kegiatan pemrosesan akhir sampah di TPA Cipayung mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat serta menimbulkan pencemaran lingkungan.
Temuan signifikan pada pemeriksaan kepatuhan diantaranya adalah pekerjaan tidak sesuai kontrak, proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan serta pengadaan tanah tidak sesuai ketentuan.
Dengan selesainya penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan atas, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.