Bandung (24/01), Bertempat di Auditorium Lt. 5 berlangsung acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017. LHP diserahkan kepada 6 Pemerintah Daerah (Pemda). Keenam Pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pemeriksaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Tujuan dari PDTT atas Pendapatan Daerah adalah untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan anggaran pendapatan pajak dan retribusi daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu dan Sistem PengendalianIntern (SPI) entitas, baik terhadap laporan realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerahmaupun terhadap mekanisme dan tatacara pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian. LHP PDTT atas Pendapatan Daerah yang diserahkan pada kesempatan kali ini adalah LHP PDTT Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Adapun PDTT atas Belanja Daerah bertujuan untuk menguji dan menilai apakah SPI atas pengelolaan Belanja Daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Daerah telah mematuhi ketentuan yang berlaku. LHP PDTT atas Belanja Daerah yang diserahkan adalah LHP PDTT Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sumedang.
Keenam LHP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa S.ST, M.Acc., Ak., kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. Pada kesempatan tersebut, Ketua DRPD Kota Tasikmalaya dan Wakil Bupati Majalengka berkesempatan untuk memberikan sambutan mewakili para entitas.