Pusat Informasi dan Komunikasi

 

 

 

 

 

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yaitu:

PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
Jalan Moch. Toha No. 164, Bandung, Jawa Barat
Telp    : (022) 5207294 ext. 1044
Fax     : (022) 5207898
Email   : humas.jabar@bpk.go.id
Hotline : 0896-6228-6939
Permohonan melalui PIK dapat juga disampaikan melalui laman E-PPID BPK Jabar
Adapun daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini:

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI BPK

A. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan Jam Operasional sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis         : 09.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat                       : 12.00 s.d. 13.00 WIB
=================
Jum’at                           : 09.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat                       : 11.30 s.d. 13.00 WIB
 

B. PENGADUAN MASYARAKAT

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:

 

C. PERMINTAAN INFORMASI

  • Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi (Unduh Formulir Permintaan Informasi di sini);
    3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
    4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan;
    6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM dan Surat Keputusan dari Kemenkumham.
  • Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan)
  • Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan)
  • Alur permohonan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:

 

D. LAPORAN PIK

E. PROFIL PIK BPK JABAR

F. E-PPID BPK Jabar

Untuk memudahkan permohonan informasi publik maupun pengaduan masyarakat secara efektif dan efisien, serta untuk mengurangi penyebaran COVID-19, berikut Prosedur melalui E-PPID BPK Jabar.

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Prosedur Pengaduan Masyarakat