SOSIALISASI AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA PADA KABUPATEN PURWAKARTA

Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB di Bale Sawala Yudistira Kabupaten Purwakarta, telah dilaksanakan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa pada Kabupaten Purwakarta. Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Dilanjutkan dengan keynote speech dari Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin dan Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. Acara juga dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan M.Sc., Ak., CSFA, CPA, CFrA, ERMCP. Selaku narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA dan moderator Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jaya Pranolo.

Dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Plh. Kepala Sub Auditorat Jawa Barat III, dan Kepala Subbag Humas dan Tata Usaha dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Selain itu, juga hadir tim penyelenggara dari BPK Pusat yaitu Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, dan Kepala Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah. Acara ini dihadiri oleh para undangan yaitu Forkompimda, para Kepala OPD, para Camat dan para Kepala Desa yang berjumlah 183 orang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa alokasi dana desa pada APBN TA 2023 direformulasikan untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi. Sampai saat ini realisasi penyaluran dana desa pada Kabupaten Purwakarta sampai dengan 15 Agustus 2023 sebesar 46,91% untuk 183 desa pada 17 kecamatan.

            Kemudian Kepala Perwakilan menjelaskan peran, tugas dan fungsi BPK terkait dengan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peran, tugas dan fungsi BPK dalam hal ini yaitu melakukan pemeriksaan. Yang mana definisi pemeriksaan sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dialog yang positif antara BPK, DPR, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan para pengelola dana desa dapat terwujud. Sosialisasi ini merupakan langkah bersama dalam rangka mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku; memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa, serta meningkatkan mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan.