Dalam rangka memberikan pemahaman, serta menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kegiatan Sosialisasi dimulai jam 8.30 sampai dengan 13.30, bertempat di ruang Auditorium lantai 5 Kantor Perwakilan Jawa Barat. Peserta workshop dari Pemerintah Daerah adalah Kepala Sekretariat DPRD dan Kepala Inspektorat Daerah atau yang mewakili pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat. Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh para Kepala Sub Auditorat dan para Ketua Tim Senior Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Sekretariat Perwakilan, Walmin Purba menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta sosialisasi serta mengharapkan kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tindak lanjut yang tertib dan efektif yang merupakan salah satu langkah yang menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara. BPK sangat menghargai entitas yang telah melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Walaupun rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti baru sekitar 50%, namun BPK sangat mengapresiasi upaya tersebut, karena proses tindak lanjut tersebut tidak mudah dan tidak selalu dapat berjalan dengan cepat.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Direktorat Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum, Akhmad Anang Hernady. Bertindak selaku moderator pada acara tersebut adalah Kepala Sub Auditorat Jabar 3, Thomas Ipoeng Andjar Wasita. Pada akhir acara dilakukan acara tanya jawab dan ramah tamah.
Dalam pemaparannya, Akhmad Anang Hernady menyatakan bahwa “peraturan ini bukan amanat langsung dari Undang-Undang Pemeriksaan, tetapi peraturan ini perlu disusun untuk menjalankan ketentuan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pemeriksaan dan Undang-Undang BPK, jadi untuk mengisi kekosongan atas Undang-Undang yang belum mengatur masalah tindak lanjut rekomendasi BPK”.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa “dalam hal rekomendasi BPK tidak dapat dilaksanakan, harus ada alas an yang sah, yaitu force majeur, subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan (pejabat menjadi tersangka dan ditahan, pejabat menjadi terpidana, objek yang direkomendasikan dalam sengketa peradilan), rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, ekonomis (perubahan organisasi, regulasi, kekeliruan BPK dalam memberikan rekomendasi, keputusan pengadilan yang berbeda dengan rekomendasi BPK, subyek meninggal dunia). Untuk subjek meninggal dunia dikecualikan kasus tuntutan perbendaharaan (TP) dan tuntutan ganti rugi (TGR), dimana tanggung jawab beralih kepada ahli waris. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dengan Keputusan BPK yang telah ditetapkan 6 Maret 2012. Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sampai dengan berlakunya peraturan ini, ditindaklanjuti dengan peraturan yang lama.