Sejumlah hotel dan restoran di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menunggak pajak[i]. Sejak 2010, total tunggakan pajak dari sejumlah hotel dan restoran itu mencapai lebih dari Rp500 juta.
Wakil Ketua Komisi B DPRD[ii] Kabupaten Bandung Barat Bagja Setiawan mengatakan, terdapat satu hotel dan tiga restoran yang hingga kini masih menunggak. “Total tunggakan sepanjang 2010 mencapai Rp281,6 juta. Hingga Maret ini, baru terbayar Rp59,6 juta, sehingga sisanya masih Rp222 juta lebih,” katanya, Sabtu (26/3).
Bagja mengungkapkan, sejak Mei 2010, tagihan pajak salah satu hotel itu dihentikan karena terhambatnya koordinasi antara penagih pajak dan manajemen hotel. Padahal, dia menilai, potensi pajak hotel itu cukup besar untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)[iii] Kabupaten Bandung Barat.
“Pajak hotel itu per bulannya mencapai Rp23 juta – Rp25 juta. Jika dikalkulasikan, tagihan pajak sejak Mei 2010 ditambah tunggakan awal mencapai hampir setengah miliar rupiah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bandung Barat, Agustina Priyanti membenarkan ketidaktaatan sejumlah hotel dan restoran dalam membayar pajak. Menurut dia, sejak 2009, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran tetapi cenderung diabaikan oleh sejumlah pemilik hotel.
Kelalaian pemilik hotel dalam membayar pajak tentu sangat berpengaruh terhadap PAD Bandung Barat,” katanya. Menurut dia, sejumlah hotel yang tidak membayar pajak itu bisa dikenai sanksi berupa denda 2 persen per bulan, denda Rp50 juta, hingga penutupan tempat usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menilai, potensi pajak hotel dan restoran sangat besar meningkatkan PAD. Target PAD pada 2011 yaitu Rp74 miliar, meningkat empat puluh persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara pada 2012, target PAD yaitu Rp100 miliar. “Untuk mencapai target itu, berbagai potensi harus dioptimalkan, termasuk pajak hotel dan restoran,” katanya.
Sumber Berita :
Pikiran Rakyat, 27 Maret 2011
[i] Pajak, adalah iuran wajib kepada Negara berdasarkan undang-undan g untuk membiayai belanja Negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian.
[ii] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah, unsure penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah
[iii] Pendapatan Asli Daerah/PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.