Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertangung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan perwujudan dari prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diangap tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.