- Ringkasan Perkara
Nama Pemohon | : | Muhammad Helmi Kamal |
Ketentuan Yang Diuji | : | Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. |
Ketentuan Yang Menjadi Batu Uji | : | Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. |
Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk menyatakan frasa “lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” dalam Pasal 6 ayat (1) dan frasa “lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara” dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang dasar 1945. |
Tanggal PKHT | : | 29 September 2021 |
Selengkapnya… Review Putusan MK No 26 PUU-XIX th 2021 Pengujian UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK_revksb