Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tentang Pajak Alat Berat)

  1. Ringkasan Perkara
Nama Pemohon : PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, PT Gunungbayan Pratamacoal
Ketentuan Yang Diuji : Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Yang Menjadi Batu Uji : Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Amar Putusan : 1. Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 ttg PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 ttg PDRD, khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat.
Tanggal PKHT : 10 Oktober 2017

Selengkapnya… Review-Putusan-MK-No-15-PUU-XV-th-2017-UU-No-28-th-2009-ttg-Pajak-dan-Retribusi-Daerah_revksb2