Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi)

  1. Ringkasan Perkara
Nama Pemohon : PT Kame Komunikasi Indonesia
Ketentuan Yang Diuji : Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Yang Menjadi Batu Uji : Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Amar Putusan : 1. Menyatakan Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 ttg PDRD
bertentangan dengan UUD 1945.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 ttg PDRD tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tanggal PKHT : 26 Oktober 2015

Selengkapnya… Review-Putusan-MK-No-46_PUU-XII-2014_UU-No-28-th-2009-ttg-Pajak-dan-Retribusi-Daerah_revksb