Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XIX/2021 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  1. Ringkasan Perkara
Nama Pemohon : Muhammad Helmi Kamal
Ketentuan Yang Diuji : Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Yang Menjadi Batu Uji : Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk menyatakan frasa “lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” dalam Pasal 6 ayat (1) dan frasa “lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara” dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang dasar 1945.
Tanggal PKHT : 29 September 2021

Selengkapnya… Review Putusan MK No 26 PUU-XIX th 2021 Pengujian UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK_revksb